DASAR HUKUM
1. Peraturan tentang SKI.
2. Peraturan tentang IKU.
3. Peraturan Pemerintah No.53 th 2010, tentang disiplin PNS.
4. Keputusan Kepala BPPT Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Hasil Rapat Kerja BPPT Tahun 2012.
5. Keputusan Kepala BPPT, tentang Penerapan Sistem Tunjangan Berbasis Kinerja (segera diterbitkan).
SISTEM TUNJANGAN BERBASIS KINERJA
Sistem Tunjangan Berbasis Kinerja (STBK),adalah suatu sistem untuk mengatur/memproses pemberian Tunjangan/Insentif (Tunjangan Kinerja) pegawai berdasarkan Prestasi Kerja (pay for performance)
Konsekuensi penerapan STBK adalah bahwa Tunjangan Kinerja baru diterimakan setelah pegawai Bekerja dan dinilai Kinerjanya.
TUJUAN
1. Meningkatkan motivasi kerja pegawai, melalui kompensasi penghargaan prestasi kerja yang obyektif (pay for perfromance).
2. Meningkatkan kepastian proses dan pencapaian Target IKU unit kerja dan Instansi.
3. Memastikan terjadinya keterkaitan langsung antara Renstra (program), Tupoksi dan Kegiatan Individu (walk the talk).
4. Meningkatkan optimatimalisasi pengelolaan kapasitas kerja pegawai dan rencana kebutuhan pegawai melalui Analisis Beban Kerja.